<p><strong>DALUNG (07/07/2025) </strong>- Kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkotika dalam rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Sumber Daya Pembangunan Desa di Desa Dalung yang diselenggarakan pada hari Selasa (24/6) bertempat di Dalung Tropical. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNK Badung AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, S.S., S.H., M.H dan sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E. beserta staf di lingkungan Pemerintah Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung.</p> <p> </p> <p>Adapun adanya kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkotika dalam rangka KIE Sumber Daya Pembangunan Desa ini bertujuan untuk membahas terkait langkah strategis guna mempersiapkan diri kedepannya menghadapi isu, permasalahan, serta ancaman penyalahgunaan narkotika khususnya di Desa Dalung. Desa Dalung merupakan suatu Desa sangat luas dan kompleks, memiliki sifat heterogen dalam hal kependudukan, memiliki perkembangan yang pesat, serta potensi baik yang luar biasa.</p> <p> </p> <p>Pada sambutannya, Kepala BNNK Badung AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, S.S., S.H., M.H menjelaskan dengan berkembangnya bidang pariwisata, derasnya arus globalisasi dan percepatan laju perkembangan jumlah penduduk di wilayah Desa Dalung. Berbagi isu permasalahan pun turut menanti salah satunya yang perlu mendapatkan perhatian lebih dan langkah preventif yang strategis adalah persoalan peredaran narkotika dan banyak mis-informasi dan berita bohong, serta ujaran kebencian dari media sosial. “<em><strong>Pada kesempatan kali ini saya ingin menginformasikan jadi beberapa perkembangan kasus narkotika dan saya ingin menitipkan kepada masyarakat Desa Dalung dan Pemerintahan Desa Dalung karena dari contoh 100 penampakan narkotika dari bulan April sampai juni ini adalah perempuan (model dan modus) dan sasarannya adalah ibu ibu dan anak perempuan menjadi tameng untuk pengedaran narkotika,” </strong></em>ungkapnya. </p> <p> </p> <p>Kepala BNNK Badung AKBP turut menyampaikan pesan kepada seluruh relawan anti narkoba untuk selalu menyatukan persepsi terkait bagaimana melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan tidak perlu untuk khawatir dan ragu untuk melaksanakan tugas karena sudah dipayungi dan dilandasi oleh Undang Undang 35 tahun 2009, pasal 104-108 yang menyatakan bahwa seluruh masyarakat punya peran yang sama untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. <em><strong>“Selain itu, dipayungi oleh ketentuan Permendagri 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Perda Kabupaten Badung Nomor 2 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika, serta didukung oleh program Presiden yaitu Asta Cipta yang menjadi unsur vital betapa pentingnya jadi masyarakat sama-sama melakukan pencegahan anti narkotika & narkoba,”</strong></em> tuturnya.</p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-001).</strong></p>
Kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkotika dalam rangka KIE Sumber Daya Pembangunan Desa di Desa Dalung
07 Jul 2025